Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

Penulis

  • JJ. Fachri Mushodhiq

DOI:

https://doi.org/10.62361/ikamas.v4i1.151

Kata Kunci:

Hukum, Penegakan Hukum, Masyarakat

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pencerahan tentang mengapa masyarakat Indonesia memiliki kepercayaan pada layanan kepolisian mereka. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif. Sebagai akibat dari kebrutalan polisi, masyarakat Indonesia memiliki ketidakpercayaan yang besar terhadap polisi. Kasus Nyoman Sukena adalah kasus yang paling menonjol dan menarik perhatian dalam ingatan baru-baru ini. Paradigma sosial yang mapan benar-benar menyatakan bahwa hukum itu keras ketika diterapkan ke bawah dan relatif lunak ketika diterapkan ke atas. Salah satu langkah strategis pemerintah untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap kepolisian Indonesia adalah membasmi petugas korup yang menyalahgunakan posisi kekuasaan mereka dan gagal menjalankan tugas mereka dengan benar

Abstract Views: 141
File Views: 105

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Achmad Ali. 2002. Menguak Tabir Hukum; Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis.Jakarta: Gunung Agung.

Bambang Waluyo. 2016. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage. 2010. Teori Hukum.

Yogyakarta: Genta Publishing.

Bram Mohammad Yasser,Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Pada Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019.

Danel Aditia Situngkir, Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional, Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018.

Evi Hartanti. 2006. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Fadlan, Perkembangan Kebijakan Daerah Sebagai Paradigma Dasar Untuk Penentuan Kebijakan Mengelola Potensi Keberagaman, Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019.

Otje Salman. 2010. Filsafat Hukum. Bandung: Refika Aditama. Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soerjono Seokanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soerjono Soekanto. 2013. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.Jakarta: Rajawali Pers.

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah. 2012. Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum.

Jakarta: Rajawali Pers.

Zainuddin Ali. 2010. Filsafat Hukum.Jakarta: Sinar Grafika.

Unduhan

Diterbitkan

30-06-2024

Cara Mengutip

Mushodhiq, J. F. (2024). Kepercayaan Masyarakat Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. IKAMAS: Jurnal Informasi Keagamaan, Manajemen Dan Strategi, 4(1), 387–396. https://doi.org/10.62361/ikamas.v4i1.151